DAFTAR ISI
Landasan Hukum Tenaga Kerja
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969,tentang ketentuan-ketentuan pokok tenaga kerja pasal 9 dan pasal 10. Pasal 9 menyatakan: Tiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama”.; Pasal 10 menyatakan”Pemerintah membina perlindungan kerja mencakup:- Norma keselamatan kerja;
- Norma kesehatan kerja dan Higiene perusahaan;
- Norma kerja;
- Pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja”.
Untuk melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungna kerja serta membina kemampuan fisik dari tenaga kerja, maka Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan peraturan Menteri no. 03/ MEN/1982 tentang pelayanan kesehatan tenaga kerja menurut peraturan menteri adalah:
- Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental, terutama dalam penyesuaian pekerjaan dengan tenaga kerja
- Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja
- Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik tenaga kerja
- Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita sakit
Tugas Pokok Pelayanan Kesehatan Kerja
- Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan kesehatan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus.
- Pembinaan dan pengawasan atas penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja.
- Pembinaan pengawasan terhadap lingkungan kerja, perlengkapan sanitasi dan keselamatan kerja.
- Mencegah dan pengobatan terhadap penyakit umum dan penyakit akibat kerja.
- Menyelenggarakan dan memberikan latihan P3K
- Pendidikan kesehatan untuk tenaga kerja
- Memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan di tempat kerja.
- Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja yang mempunyai kelainan tertentu dalam kesehatannya, dan
- Memberikan laporan berkala tentang pelayanan kesehatan kerja kepada pengurus.
Pengujian/ Pemeriksaan Kesehatan
Dalam Peraturan Menteri tenaga Kerja diatur tentang pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja. Pemeriksaan Itu meliputi:Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, yaitu pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seseorang diterima untuk melakukan pekerjaan. Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja ditujukan agar tenaga kerja yang diterima:
- Berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya.
- Tidak menderita penyakit menular.
- Cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukan sehingga keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja yang bersangkutan dan Tenaga Kerja lainnya dapat dijamin.
Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu perlu dilakukan pemeriksaan yang sesuai dengan kebutuhan guna mencegah bahaya yang diperkirakan timbul
Pemeriksaan Kesehatan Berkala:
Pemeriksaan Kesehatan Berkala adalah pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap tenaga kerja yang dilakukan oleh dokter. Pemeriksaan Kesehatan tenaga berkala dimaksudkan untuk mempertahankan derajat Kesehatan Tenaga Kerja sesudah berada dalam pekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan. Semua perusahaan harus melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 tahun sekali, kecuali ditentukan lain oleh Direktur Jenderal. Dalam hal ditentukan kelainan-kelainan gangguan-gangguan kesehatan tenaga kerja pada pemeriksaan berkala. Pengurus wajib mengadakan tindak lanjut untuk memperbaiaki kelainan-kelainan tersebut dan sebab-sebabnya untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan kesehatan kerja
Pemeriksaan kesehatan khusus
Pemeriksaan kesehatan khusus adalah pemeriksaan dimaksudkan untuk menilai adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan terhadap tenaga kerja atau golongan-golongan tenaga kerja tertentu.
Pemeriksaan Kesehatan Khusus dilakukan terhadap:
- Tenaga Kerja yang pernah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan lebih dari 2 minggu.
- Tenaga kerja berusia diatas 40 tahun, tenaga kerja wanita, tenaga kerja cacat dan tenaga kerja muda yang melakukan pekerjaan tertentu.
- Tenaga kerja yang terdapat dugaan-dugaan kesehatannya sesuai dengan kebutuhannnya.
Dokter Penguji Kesehatan
Untuk mendapatkan latihan dalam bidang Hiperkes dan Keselamatan kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-01/MEN/1979 mengatur bahwa:Setiap perusahaan yang memperkerjakan tenaga paramedis diwajibkan untuk mengirimkan setiap tenaga tersebut untuk mendapatkan latihan dalam bidang Hiperkes dan keselamatan kerja. Para Dokter yang telah memperoleh Sertifikat latihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai Dokter Penguji Kesehatan Tenaga Kerja
Kesimpulan Pengujian
- Hasil pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dicatat dalam suatu catatan medis (medic record) untuk setiap tenaga kerja
- Jenis-jenis penyakit yang pernah diderita
- Dapat tidaknya diterima bekerja atau harus berobat sebelum mulai kerja
Sistem Kearsipan dan Laporan
Setiap tenaga kerja memiliki catatan medis yang disimpan oleh pusat kesehatan industri atau suatu rumah sakit pemerintah yang bekerja sama dengan industri melalui Jamsostek.Kearsipan ini diperlukan bilamana tenaga kerja akan berobat lagi karena sakit atau periksa kesehatan berkala, maka catatan medis sangat diperlukan.
Ringkasan
- Pelayanan dan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja telah diatur oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja
- Dokter perusahaan wajib mengikuti pelatihan hiperkes sebelum bertugas sebagai dokter di perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri tenaga kerja
- Setiap tenaga kerja memiliki catatan medis yang diarsipkan oleh pusat kesehatan industri atau rumah sakit pemerintah sebagai dasar diagnosa penyakit dan pemberian obat tenaga kerja yang bersangkutan