Rancangan dan Macam Kontrak
- Salah satu syarat penting untuk mencapai tujuan proyek adalah adanya kerjasama yang baik antara pemilik dan kontraktor utama
- Bentuk kerjasama resmi antara keduanya diatur dan dituangkan dalam suatu Dokumen Kontrak
- Dokumen Kontrak akan menjadi landasan pokok yang memuat pengaturan hubungan kerja, hak, kewajiban dan tanggungjawab masing-masing pihak serta juga memuat penjelasan-penjelasan perihal lingkup keja dan syarat-syarat lain yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek
Rancangan Kontrak EPK
- Kontrak yang lazim dipakai dalam proyek pembangunan industri adalah kontrak engineering, pengadaan material dan konstruksi (EPK)
- Kontrak EPK adalah dokumen yang memuat persetujuan bersama secara sukarela yang mempunyai kekuatan hukum dimana pihak II berjanji untuk memberikan jasa dan menyediakan material untuk membangun proyek bagi pihak I
- Sedangkan pihak I berjanji untuk membayar sejumlah uang sebagai imbalan untuk jasa dan material yang telah digunakan
- Setiap kontrak harus bersifat wajar terhadap kedua belah pihak, tidak mengambil keuntungan sepihak dengan cara merugikan pihak lain
- Kontrak EPK yang baik perlu memperhatikan hal-hal berikut :
- Terdapat cukup pasal yang melindungi kepentingan pemilik terhadap hal-hal yang mungkin tidak tercapainya sasaran proyek yang disebabkan oleh segala sesuatu yang menjadi tanggungjawab kontraktor utama
- Terdapat cukup pasal yang memperlihatkan hak-hak kontraktor utama
- Memberikan keleluasaan kepada pemilik untuk dapat meyakini tercapainya sasaran-sasaran proyek tanpa mencampuri tanggungjawab kontraktor. Hal ini dicapai misalnya dengan adanya pengawasan yang meluas, permintaan laporan berkala, mengadakan pemeriksaan, pengetesan, uji coba dll.
- Penulisan lingkup kerja, spesifikasi dan syarat-syarat lain cukup lengkap dan jelas sehingga dapat mencegah terjadinya pengertian yang berbeda-beda
Penggolongan Menurut Fungsi
Kontrak EPK terdiri dari beberapa dokumen yang mempunyai fungsi berbeda-beda, dikelompokkan menjadi:Dokumen I : memuat persetujuan-persetujuan pokok
Dokumen II : memuat syarat-syarat umum
Dokumen III: memuat uraian lingkup kerja proyek termasuk spesifikasi dan gambar
Dokumen I
- Ikatan-ikatan yang telah disetujui
- Harga kontrak dan tanggal berlakunya
- Tanda tangan masing-masing pihak
- Kesanggupan kontraktor utama untuk membangun instalasi dengan syarat-syarat, gambar-gambar, dan spesifikasi yang dilampirkan
Dokumen II
Memberikan batasan / definisi bagaimana pekerjaan harus dilakukan. Termasuk didalamnya penjelasan,petunjuk-petunjuk dan posedur penyelenggaraan proyek, garis wewenang dan tanggungjawab pihak-pihak yang bersangkutan yang meliputi semua kegiatan proyek sbb:
- Engineering, pengadaan material dan konstruksi
- Program jaminan mutu, program pengendali biaya dan jadwal
- Sistem pelaporan, akuntansi dan surat menyurat
- Prosedur pengajuan dan persetujuan penambahan maupun pengurangan lingkup kerja
- Prosedur pembayaran
- Peraturan keselamatan kerja
Dokumen III
Memuat uraian perincian lingkup kerja proyek termasuk gambar, spesifikasi dan jasa.
Pada gambar ditunjukkan denah instalasi, ukuran, bentuk, dan profil peralatan yang penting-penting.
Pada spesifikasi dijelaskan segala sesuatu yang tidak dapat ditunjukkan dalam bentuk gambar misalnya: mutu peralatan yang diinginkan, cara kerja yang dipakai dll yang merupakan kelengkapan dari gambar.
Dokumen IV
Berisi adendum, dokumen ini memuat pelengkap atau perubahan atau tambahan dari dokumen-dokumen di atas yang terjadi sebelum tender dilakukan dan akan menjadi bagian dari kontrak.
Kontrak Engineering, Pengadaan material dan Konstruksi Proyek Pembangunan Industri
Dokumen I: Persetujuan Pokok ( articles of agreement)- Garis besar lingkup kerja
- Harga-harga kontrak
- Syarat-syarat pembangunan
- Masa mulai berlaku (effective date)
- Jadwal penyelesaian pembngunan dan siap mulai start-up instalasi
- Jaminan dan tanggungan (guaranties & warranty):
- Operation performance
- Penyelesaian proyek / siap start-up
- Mutu pekerjaan dan peralatan - Pajak, asuransi dan royalti
- Penghentian pekerjaan (terminasi)
- Pengurangan dan penambahan pekerjaan
- Jasa, material dan peralatan yang akan disediakan pemilik
- Keadaan “force majeure”
- Pengaturan hak pemilikan
- Persengketaan, arbitrasi dan keterangan hukum yang berlaku
Dokumen II: Syarat-syarat umum (General Condition)
- Penjelasan umum
- Engineering
- Pengadaan material
- Konstruksi
- Perencanaan dan pengendalia biaya dan jadwal
- Pengendalian mutu
- Laporan kemajuan proyek
- Korespondensi dan sistem penyimpanan (file sistem)
- Prosedur persetujuan
- Prosedur akuntansi, keuangan dan pembayaran
- Penyelesaian dan penutupan proyek
Dokumen III: Uraian lingkup pekerjaan dan spesifikasi
- Pengantar dan pendahuluan
- Rincian lingkup pekerjaan :
- Unit proses
- Unit utiliti
- Unit “off-site”
- Instrumentasi dan pusat pengendalian (control room)
- Bangunan dan gedung
- Kemungkinan dan perluasan - Desain dan Engineering :
- Daftar dan penjelasan spesifikasi, gambar dan data-data teknis yang lain
- Standar, kode dan satuan ukuran - Dukungan jasa untuk latihan dan start-up instalasi