Daftar Isi
Syarat pengawasan keselamatan kerja
- Pimpinan perusahaan terlibat dalam pengawasan K3 dengan melakukan pelaksanaan umum UU
- Para pegawai pengawas dan ahli K3 ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya UU dan membantu pelaksanaannya
- Wewenang dan kewajiban pimpinan, pegawai pengawas dan ahli K3 dalam melaksanakan UU diatur dengan peraturan perundangan
Syarat pengawas K3
- Memahami dan mematuhi peraturan perundangan
- Mampu melaksanakan manajemen K3
- Mampu melakukan pengawasan dan koordinasi
Wewenang Pengawasan K3
- Memberikan pembinaan tentang pelaksanaan peraturan perundangan K3
- Memberikan masukan kepada pimpinan tentang K3
- Melakukan analisa terjadinya kecelakaan dan memberikan saran penanggulangannya kepada pimpinan
Undang-Undang K3
- UU. No.14 TAHUN 1969 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK MENGENAI TENAGA KERJA
- Undang Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- PERMEN TENAGA KERJA No. Per.03 /MEN/1982. TENTANG PELAYANAN KESEHATAN KERJA
- PERMEN TENAGA KERJA No. PER-02/1980 TENTANG PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
- PERMEN TENAGA KERJA No. 01/MEN/1981/TENTANG WAJIB LAPOR PENYAKIT AKIBAT KERJA
- PERMEN TENAGA KERJA NO. PER-01/MEN/1976 TENTANG KEWAJIBAN LATIHAN HIPERKES BAGI DOKTER PERUSAHAAN DAN PERMEN TENAGA KERJA NO.PER-01/MEN/1979 TENTANG KEWAJIBAN LATIHAN HIPERKES BAGI PARAMEDIS PERUSAHAAN
- PERMEN PERBURUHAN NOMOR 7 TAHUN 1964 TENTANG SYARAT-SYARAT KESEHATAN, KEBERSIHAN SERTA PENERANGAN DI TEMPAT KERJA